PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 89
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Laboratorium Biomolekuler mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan laboratorium biomolekuler untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
