PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 88
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Biomolekuler merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan laboratorium biomolekuler. (2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Biomolekuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
