PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 87
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karier dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
