PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 90
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Biomolekuler menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan laboratorium di bidang biomolekuler dan genomika; c. pemberian layanan laboratorium surveilans kesehatan untuk penyakit infeksi dan penyakit berbasis molekuler dan genomika; d. pelaksanaan riset di bidang biomolekuler dan genomika; e. pemeliharaan dan perawatan laboratorium biomolekuler; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha.
