Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rapat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara. (8) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir yang berasal dari wakil Dosen. (9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (11) Ketua Senat dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
