PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan. (2) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan.
