PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah Daerah; b. pengusaha;
c. purna bakti; d. tokoh masyarakat/pakar pendidikan; dan e. alumni; (2) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
