PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan USN Kolaka. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola USN Kolaka; dan d. melakukan penggalangan dana untuk membantu pembangunan USN Kolaka.
