Pasal 107
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Masa jabatan Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan sejak dilantiknya Rektor terpilih.
