Pasal 106
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal; k. penerbitan berkala ilmiah; l. pemagangan; m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau n. bentuk kerja sama lain. (2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset; b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil rektor yang membidangi urusan kerja sama. (5) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra. (6) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan USN Kolaka harus mendapat izin Rektor. (7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
