PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 105
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, USN Kolaka dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, dari dalam negeri atau luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; b. berkelanjutan; dan c. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
