Pasal 104
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan USN Kolaka meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh USN Kolaka. (2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh USN Kolaka merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh USN Kolaka. (3) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan USN Kolaka. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan USN Kolaka merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan USN Kolaka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
