Pasal 103
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan USN Kolaka bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang diperoleh dari masyarakat terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi USN Kolaka; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. sumbangan dan/atau hibah Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau lembaga yang sah; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber pendanaan USN Kolaka yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan negara yang dikelola USN Kolaka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengelolaan pendanaan USN Kolaka yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
