PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 108
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal, yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung periode masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
