PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 83
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas keluar dikirim ke orang, lembaga, atau instansi lain. (2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi oleh tata usaha Unit Pengolah termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh Pejabat atau Staf Unit Pengolah.
(3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Naskah Dinas yang bersifat biasa/terbuka harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi: a. nomor dan tanggal Naskah Dinas; b. cap; c. tanda tangan; d. alamat yang dituju; dan e. lampiran (jika ada).
