Pasal 82
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyampaian Naskah Dinas dapat ditentukan dalam kategori: a. sangat segera; b. segera; dan c. biasa. (2) Kategori sangat segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui oleh penerima Naskah Dinas dan penyampaiannya atau penyelesaiannya harus dilakukan pada kesempatan pertama atau secepat mungkin pada hari yang sama. (3) Kategori segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang isinya harus segera diketahui oleh penerima Naskah Dinas dan penyampaiannya atau penyelesaiannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam. (4) Kategori biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang penyampaiannya atau penyelesaiannya sesuai dengan urutan penerimaan Naskah Dinas.
