PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 53
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Sebelum ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, konsep Naskah Dinas harus diparaf terlebih dahulu oleh: a. Pejabat yang bertugas membuat konsep Naskah Dinas;
b. Pejabat yang berwenang di bawah Pejabat yang menandatangani Naskah Dinas; dan/atau c. Pejabat lain yang berkaitan dengan pokok Naskah Dinas. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk koordinasi berjenjang antar Pejabat sebelum dilakukan penandatanganan. (3) Fitur paraf dalam Naskah Dinas dengan media rekam elektronik dapat berbentuk catatan riwayat Naskah Dinas dalam basis data sebelum dilakukan penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang.
