Pasal 52
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian tanda tangan pada Naskah Dinas berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keautentikan, keterpercayaan, dan keutuhan informasi. (2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanda tangan basah; dan b. Tanda Tangan Elektronik. (3) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. (4) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terletak di kaki Naskah Dinas di antara nama jabatan dan nama Pejabat. (5) Naskah Dinas yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak menggunakan cap. (6) Naskah Dinas yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tetap menggunakan persetujuan berjenjang yang konsepnya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Pejabat pimpinan tinggi, Pejabat administrator, Pejabat pengawas, dan/atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk/bertugas menyiapkan konsep Naskah Dinas. (7) Format Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan Aplikasi Umum Kearsipan Dinamis dan/atau aplikasi sejenis.
