PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 40
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menggunakan angka arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; dan b. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menggunakan angka arab dengan memuat unsur: a. nomor urut; b. kode Naskah Dinas; dan c. tahun terbit.
