Pasal 39
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pemberian kode Naskah Dinas dilakukan baik yang ditujukan untuk Unit Utama atau Unit Kerja di Kementerian maupun di luar Kementerian. (2) Kode Naskah Dinas terdiri atas unsur berikut: a. kode Kementerian b. kode jabatan; c. kode Unit Utama; d. kode Unit Kerja; e. kode UPT; dan/atau f. kode klasifikasi arsip. (3) Kode Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan identitas Kementerian yang mengeluarkan Naskah Dinas. (4) Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan identitas jabatan dari Pejabat yang menandatangani Naskah Dinas. (5) Kode Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan identitas dari Unit Utama yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas. (6) Kode Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan identitas dari Unit Kerja yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas. (7) Kode UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan identitas dari UPT termasuk PTN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang membuat atau mengeluarkan Naskah Dinas. (8) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan identitas yang memuat materi pokok Naskah Dinas atau subjek Naskah Dinas. (9) Kode Kementerian, Kode jabatan, kode Unit Utama, kode Unit Kerja, dan kode UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Dalam hal terdapat penambahan jabatan, Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, UPT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan/atau PTN, kode jabatan, kode Unit Utama, kode Pusat, kode Unit Kerja, kode UPT, kode Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan/atau kode PTN ditetapkan oleh Menteri.
(11) Pencantuman kode klasifikasi arsip pada Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai klasifikasi arsip.
