PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan pengangkatan dekan. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
