PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 88
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai pengangkatan wakil Rektor definitif karena pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan dan penetapan wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik karena pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.
