Pasal 90
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Unsika melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan ketentuan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas;
c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsika diatur dengan Peraturan Rektor.
