PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua bagian diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
