PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala lembaga dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
