PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
