Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit; c. dalam hal setelah penundaan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan syarat kehadiran Senat Fakultas belum terpenuhi, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas; e. pemilihan calon dekan oleh Senat hanya dalam rangka memberi pertimbangan dalam bentuk perankingan; f. pemilihan dekan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara; h. Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; dan i. Senat Fakultas melakukan pemilihan calon dekan sebagai bahan pertimbangan dan menyampaikannya kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
