PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan; b. panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan; d. jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan e. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas.
