PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon; b. pemberian pertimbangan calon; dan c. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian pertimbangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
