PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, Rektor memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) di antara calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf i.
