Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat masa jabatan pejabat yang sedang menjabat berakhir;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. memiliki setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan kepala lembaga; k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; n. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan tugas tambahan di lingkungan perguruan tinggi, memiliki kompetensi yang melebihi standar dalam bidang tridharma perguruan tinggi, dan/atau memiliki karya yang berdampak baik terhadap organisasi bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan kepala lembaga. o. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala dengan kualifikasi doktor atau yang setara bagi calon wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga; dan
- lektor bagi calon wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik. o. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan p. tidak sedang merangkap jabatan di:
- perguruan tinggi lain;
- lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta; atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Unsika.
