Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unsika dapat diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; g. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. memiliki jabatan fungsional yang linier dengan fungsi unit; dan l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala unit penunjang akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
