Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Unsika. (2) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Unsika.
