PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Rektor, wakil Rektor, dekan, dan kepala lembaga bersifat ex officio.
