PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain diatur dengan Peraturan Senat.
