Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a: a. Dosen Unsika yang berstatus aparatur sipil negara; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unsika; f. berusia paling tinggi:
- 60 (enam puluh) tahun untuk wakil Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun untuk wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, pada saat ditetapkan. g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan Unsika. (2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat wakil dari Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
