PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor; c. wakil Rektor; d. dekan; dan e. kepala lembaga. (2) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) orang wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor. (3) Dalam hal anggota Senat wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, anggota Senat wakil Dosen dari setiap fakultas dapat berjumlah kurang dari 5 (lima) orang.
