Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap musyawarah dan/atau pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. musyawarah dan/atau pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; b. Rektor dan Senat Fakultas melakukan musyawarah dan/atau pemilihan dekan dalam sidang tertutup Senat Fakultas; c. Rektor dan Senat Fakultas melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat untuk menentukan Dekan terpilih; d. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, dilakukan pemilihan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara; e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan tersebut; g. dalam hal masih terdapat jumlah suara yang sama setelah dilakukan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud huruf f, Senat Fakultas menyerahkan nama calon dekan kepada Rektor untuk menentukan Dekan terpilih; dan h. Dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak atau Dekan terpilih yang ditentukan oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf g.
