PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih atas dasar keputusan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c atau Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf h.
Pasal 69 (1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan Wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali jabatan.
