Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut: a. rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan program kerja; f. senat Fakultas melakukan penyaringan calon dekan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon dekan dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara; dan h. senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan hasil penyaringan dan menyampaikan kepada Rektor beserta dokumen pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan calon dekan.
