Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia pemilihan dekan yang berasal dari anggota Senat Fakultas; b. panitia pemilihan Dekan mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Dekan; c. dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Dekan;
d. panitia pemilihan Dekan melakukan seleksi administrasi bakal calon Dekan yang mendaftar; e. panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) bakal calon Dekan; f. panitia pemilihan Dekan mengumumkan nama bakal calon Dekan setelah mendapatkan persetujuan Senat Fakultas. g. dalam hal bakal calon Dekan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan Dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Dekan selama 5 (lima) hari kerja; h. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran belum diperoleh 3 (tiga) orang bakal calon Dekan, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Dekan; dan i. dalam hal tidak terdapat Dosen yang memenuhi persyaratan dan bersedia melengkapi syarat calon Dekan sebagaimana dimaksud huruf g dan huruf h, maka senat fakultas menyampaikan laporan kepada Rektor.
