PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Unsulbar terdiri atas: a. Senat; b. pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. dewan pertimbangan.
