Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Unsulbar merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di Unsulbar.
(2) Alumni Unsulbar sebagaimana dimaksud ayat (1) membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Unsulbar, masyarakat, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi. (3) Alumni Unsulbar ikut bertanggung jawab menjaga nama baik Unsulbar dan aktif berperan serta dalam memajukan Unsulbar. (4) Hubungan antara Unsulbar dan alumni Unsulbar diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud ayat (2) dinamakan Ikatan Alumni Unsulbar. (6) Pengelolaan organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Unsulbar diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Unsulbar.
