Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi, penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik b. melakukan pengawasan terhadap:
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
- Penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mangacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan akademik lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan/atau kebijakan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
