PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UTM memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UTM menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Tenaga Kependidikan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (4) Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
