PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UTM memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberhentian Dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
