Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan UTM melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (5) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UTM dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
