Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UTM merupakan fasilitas utama dan penunjang yang didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dan pendayagunaan barang milik negara dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembangan sarana dan prasarana di UTM disesuaikan dengan rencana strategis UTM. (6) Pengelolaan sarana dan prasarana UTM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
