PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana yang sebelumnya. (2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
