PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya. (2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
